Pembatasan Gerak Masyarakat Jawa dan Bali, Begini Penjelasan Pemerintah

- 7 Januari 2021, 09:11 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Youtube Sekretariat Presiden.

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan terus dilaksanakan oleh Satpol PP, aparat kepolisian, dan seluruh unsur TNI.

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) tentang mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada beberapa usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.

Baca Juga: Al Selamatkan Adik Angga, Angga Berdamai dengan Al? Sinopsis Ikatan Cinta Kamis, 7 Januari 2021

Maka tentu pemerontah akan merealisasikan dengan ketat terkait pembatasan pergerakan pada tanggal 11-25 Januari 2021 di berbagai daerah.

Ia menambahkan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi yang juga menjadi program dari pemerintah sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.

“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, Melainkan dengan seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat dimanapun daerahnya,” katanya.

Baca Juga: Karakter Weton ini Banyak Tidak Disukai Orang, Cenderung Suka Berdusta Hingga Temperamental

Diharapkan masyarakat mampu bekerja sama dalam penanganan melalui pembatasan ini agar bisa mencapai tujuan yang diharapkan dalam penekanan angka positif.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah