Kebijakan Privasi WhatsApp Berubah, Kominfo Ajukan Beberapa Permintaan

- 12 Januari 2021, 15:50 WIB
Kominfo minta WhatsApp agar menerapkan prinsip perlindungan data pribadi.*/Pixabay/Arivera
Kominfo minta WhatsApp agar menerapkan prinsip perlindungan data pribadi.*/Pixabay/Arivera / Pixabay/Arivera/.*/Pixabay/Arivera

 Baca Juga: WADUH! Reyna Cerita ke Andin Tentang Makam Roy, Sinopsis Ikatan Cinta, Selasa 12 Januari 2021

Menurut Johnny, salah satu prinsip utama pemprosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP adalah pemanfaatan data pribadi yang wajib dilakukan dengan dasar hukum yang sah, diantaranya persetujuan (consent) dari pemilik data.

UU PDP tersebut nantinya akan memperkuat regulasi perlindungan data pribadi yang saat ini diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

 Baca Juga: Kode Reedem FF, Ini Alur untuk Mendapatkan Hadiahnya

Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah