Dukung Revisi UU ITE, Menkominfo Jhonny Ungkap Dua Pasal Karet

- 17 Februari 2021, 11:43 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate.
Menkominfo, Johnny G Plate. /Twitter/@PlateJohnny.

LINGKAR KEDIRI- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan akan mendukung adanya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan catatan jika dalam implementasinya dirasa memang belum memberikan rasa keadilan. 

Hal itu diungkapkannya sebagai upaya untuk mengoptimalkan implementasi daripada UU ITE. Apalagi, kata Jhonny, Pemerintah bersama DPR RI pernah merevisi UU tersebut pada tahun 2016 dengan merujuk beberapa putusan MK. 

"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," kata dia dalam keterangannya. 

Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Hari Ini 17 Februari 2021: Nino Lakukan Tes DNA, Reyna Bukan Anaknya?

Sampai saat ini, Jhonny menyebutkan pihaknya memiliki catatan pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap dianggap pasal karet oleh sebagian besar masyarakat. 

Dia memaparkan pasal tersebut diantaranya Pasal 27 ayat (3) yang memuat tentang ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik. Kemudian Pasal 28 ayat (2) yang memuat tentang ketentuan menyebarkan informasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Beberapa pasal itu pun, kata Jhonny, sudah beberapa kali diajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hasil proses itu tetap menyatakan bahwa pengaturan dalam UU ITE sudah konstitusional.

Baca Juga: Mengejutkan! Para Ahli Peringatkan Covid-19 akan Tetap Ada Selamanya dan Tidak Mungkin Hilang

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai pasal karet, telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," ungkapnya. 

Oleh karena itu, Jhonny menyebutkan pihaknya akan mendukung penuh upaya lembaga yudikatif serta Kementerian atau Lembaga terkait untuk memperjelas penafsiran atas beberapa pasal tersebut. Salah satunya dengan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE. 

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x