Dukung Revisi UU ITE, Menkominfo Jhonny Ungkap Dua Pasal Karet

- 17 Februari 2021, 11:43 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate.
Menkominfo, Johnny G Plate. /Twitter/@PlateJohnny.

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," ujarnya. 

Baca Juga: Bingung Mau Masak Apa? Cobain Resep Udang Balado, Cocok Bagi Pecinta Pedas

Dia menjelaskan keberadaan UU ITE sejatinya memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, bahkan produktif. Sehingga, pemerintah menurutnya selalu senantiasa berupaya agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan. 

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," tegasnya.  

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga: Kejatuhan Cicak akan Tertimpa Sial, Simak Ulasannya Mitos atau Fakta

Apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Bahkan, Presiden mengungkapkan bisa menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda dan mudah diinterpretasikan secara sepihak.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah