Mengejutkan! Ternyata Kearifan Lokal Menjadi Salah Satu Penyebab Pemerintah Legalkan Investasi Miras

- 3 Maret 2021, 08:04 WIB
Ilustrasi minuman keras (miras)
Ilustrasi minuman keras (miras) /Alexas_Fotos/Pixabay/

 

LINGKAR KEDIRI - Wacana peresmian Miras di Indonesia memantik banyak reaksi dari masyarakat.

Pasalnya kebijakan ini dinilai masyarakat berakibat pada kerusakan moral generasi bangsa.

Berbagai Ormas, LSM serat organisasi menolak keras adanya pelegalan Miras.

Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Amanda Manopo Bakal CLBK dengan Billy Syahputra Sebelum Menikah dengan Sosok ini

Berkaitan dengan ini Presiden jokowi langsung merespon dengan mengeluarkan pencabutan pada Perpres miras.

Sebagaiman sebelumnya pelegalan miras termuat dalam  Perpres 10 Tahun 2021.

Langkah tersebut banyak diapresiasi sejumlah pihak, tapi ada juga yang mempertanyakan bagaimana awal mula bisa masuknya izin investasi miras pada Perpres itu.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, salah satu pertimbangan investasi miras dibuka di empat provinsi adalah demi kearifan lokal wilayah tersebut.

Baca Juga: Pakar Politik Berharap Dukungan AS untuk Turki Diteruskan, Gejolak Turki dengan Iran di Irak Kian Memanas

Empat provinsi itu adalah Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua

"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal," ujar Bahlil dikutip dari PRFM, Rabu 3 Maret 2021.

Bahlil juga menuturkan dasar pertimbangan memasukkan aturan izin investasi miras karena setelah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal.

Bahlil menjelaskan, salah satu contohnya yakni Sopi, minuman beralkohol khas NTT.

Baca Juga: Ketegangan Iran dengan Turki di Wilayah Irak, Iran: Kami tidak Menerima Campur Tangan Turki dan Negara Lain

Menurut dia, minuman tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi tidak bisa didorong menjadi industri besar karena masuk kategori terlarang.

Contoh lainnya, lanjut Bahlil, yaitu arak lokal Bali yang berkualitas ekspor.

Namun dalam perjalanannya ternyata penerbitan Perpres 10/2021 ini menimbulkan banyak pro kontra di kalangan masyarakat.

Berbekal aspirasi-aspirasi tersebut, Bahlil pun kemudian menyampaikannya kepada Presiden Jokowi hingga kemudian diputuskan bahwa poin soal investasi miras dalam Perpres 10/2021 dicabut.

Baca Juga: Cek Fakta: Kabar Orang Gila Ngamuk Karena Ingin Jokowi Tiga Periode, Begini Faktanya

Kabar Penyampaian tersebut pernah tayang sebelumnya di PRFM dalam artikel "Ternyata Ini Awal Mula Munculnya Izin Investasi Miras pada Perpres 10 Tahun 2021"

"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati. Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," tandasnya.***(Rizky Perdana/PRFM)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah