PPKM Mikro di Jatim Diperpanjang, Khofifah Indar Parawansa: Harap Penyebaran COVID-19 Terkendali Maksimal

- 7 April 2021, 06:05 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. /Instagram @khofifah.ip

LINGKAR KEDIRI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahap V telah dipastikan untuk diperpanjang hingga dua minggu ke depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada hari Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1010: Zoro Keluarkan Haoshoku dan Jurus Ashura, Kaido Kaget dan Tercengang

Baca Juga: Masih Punya Hutang, Lantas Bolehkah Bersedekah? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya

 

Dia pun berharap agar program PPKM Mikro ini bisa membuat angka penularan COVID-19 di wilayah Jatim semakin terkendali.

"Harapannya agar semakin dapat mengendalikan penyebaran kasus COVID-19, khususnya di Jatim," tutur Khofifah.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1010: Zoro Keluarkan Haoshoku dan Jurus Ashura, Kaido Kaget dan Tercengang

Baca Juga: Masih Punya Hutang, Lantas Bolehkah Bersedekah? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya

Keputusan untuk memperpanjang PPKM Mikro di wilayah Jatim ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Tahap V.

Instruksi Mendagri yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian tersebut menyebutkan bahwa PPKM Mikro kali ini diperpanjang hingga 19 April 2021.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1010: Zoro Keluarkan Haoshoku dan Jurus Ashura, Kaido Kaget dan Tercengang

Baca Juga: Masih Punya Hutang, Lantas Bolehkah Bersedekah? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya

"Sesuai instruksi Mendagri, PPKM mikro berlaku mulai 6 April 2021 sampai 19 April 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 12 minggu berturut-turut," seperti dikutip dari isi Instruksi Mendagri.

Selain itu, Instruksi Mendagri tersebut juga mengizinkan adanya kegiatan di tempat ibadah dan tempat makan dengan kapasitas tak lebih dari 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1010: Zoro Keluarkan Haoshoku dan Jurus Ashura, Kaido Kaget dan Tercengang

Baca Juga: Masih Punya Hutang, Lantas Bolehkah Bersedekah? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya

Namun, kegiatan di bidang sosian dan budaya yang bisa memicu kerumunan masih belum diperbolehkan untuk digelar.

Sejauh ini, PPKM di wilayah Provinsi Jatim menunjukkan bahwa program ini terbukti memberikan dampak yang signifikan dalam mengendalikan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1010: Zoro Keluarkan Haoshoku dan Jurus Ashura, Kaido Kaget dan Tercengang

Baca Juga: Masih Punya Hutang, Lantas Bolehkah Bersedekah? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya

Sebelumnya, PPKM Mikro di wilayah Jatim tahap I dimulai pada 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021 dan tahap II dilaksanakan mulai 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

Untuk tahap III, PPKM dimulai sejak 9 Maret 2021 sampai 22 Maret 2021 dan tahap IV berlaku sejak 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah