Beberapa tempat yang bersifat komersial yang dimaksud pada ayat 1 terdiri dari:
- Seminar dan konferensi komersial
- Restoran, kafe, pub, bar, distro, kelab malam, dan diskotek
- Konser musik
- Pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut
- Pameran dan bazar
- Bioskop nada tunggu telepon
- Bank dan kantor
- Pertokoan
- Pusat rekreasi
- Lembaga penyiaran televisi
- Lembaga penyiaran radio
- Hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel
- Usaha karaoke
Peraturan lebih lanjut terkait bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri.***(Saniatu Aini/Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com)