Semua Warga Harus Tahu, Mulai Sekarang Memutar Lagu di Sembarang Tempat Bisa Kena Royalti

- 7 April 2021, 19:25 WIB
Setiap tempat usaha penguna lagu atau yang memutar lagu untuk keperluan komersial diwajibkan membayar royalti.*
Setiap tempat usaha penguna lagu atau yang memutar lagu untuk keperluan komersial diwajibkan membayar royalti.* /Pixabay.com/aselajay

Beberapa tempat yang bersifat komersial yang dimaksud pada ayat 1 terdiri dari:

  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, kafe, pub, bar, distro, kelab malam, dan diskotek
  3. Konser musik
  4. Pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop nada tunggu telepon
  7. Bank dan kantor
  8. Pertokoan
  9. Pusat rekreasi
  10. Lembaga penyiaran televisi
  11. Lembaga penyiaran radio
  12. Hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel
  13. Usaha karaoke

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021: Kecurigaan Nino Memuncak, Akan Ada Sosok Misterius yang Memberi Kesaksian?

Peraturan lebih lanjut terkait bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri.***(Saniatu Aini/Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah