"Pasal 8 dan 9 telah menyebutkan larangan menaikkan harga sebelum melakukan obral. Jika melanggar, ancaman pidananya bisa penjara 2 tahun hingga denda Rp500 juta," tegasnya.
"Pasal 8 dan 9 telah menyebutkan larangan menaikkan harga sebelum melakukan obral. Jika melanggar, ancaman pidananya bisa penjara 2 tahun hingga denda Rp500 juta," tegasnya.
Editor: Dwiyan Setya Nugraha
Sumber: Tribarata News