Naikkan Harga Material Bangunan saat Bencana NTT, Polisi Ringkus 3 Pengusaha Asal Kupang

- 9 April 2021, 11:17 WIB
Banjir Bandang NTT.
Banjir Bandang NTT. /Instagram.com/@actforhumanity.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan 9 April 2021, Sagitarius Jangan Abaikan Kesehatanmu, Capricorn Butuh Banyak Minum Air 

"Pasal 8 dan 9 telah menyebutkan larangan menaikkan harga sebelum melakukan obral. Jika melanggar, ancaman pidananya bisa penjara 2 tahun hingga denda Rp500 juta," tegasnya.

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah