LINGKAR KEDIRI – Akhirnya Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan beberapa aturan yang akan diterapkan ketika Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Hal tersebut ia sampaikan dalam siaran pers pada Senin, 19 April 2021. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), para menteri, serta pihak TNI dan Polri.
Baca Juga: Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Siapkan Posko THR 2021
Baca Juga: Strategi Energi Nasional, Indonesia Optimalkan EBT dan Berhenti Impor BBM
Dalam keterangannya, Gus Yaqut memastikan bahwa mudik tahun ini resmi dilarang. Larangan tersebut berdasar pada pandemi Covid-19 yang belum reda.
“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” tegas Gus Yaqut.
Baca Juga: Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Siapkan Posko THR 2021
Baca Juga: Strategi Energi Nasional, Indonesia Optimalkan EBT dan Berhenti Impor BBM
Sementara itu, Gus Yaqut juga menjelaskan larangan mudik tersebut bukan hanya untuk mencegah penularan Covid-19, namun ada hal yang lebih penting.
“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” jelas Gus Yaqut.
Baca Juga: Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Siapkan Posko THR 2021
Baca Juga: Strategi Energi Nasional, Indonesia Optimalkan EBT dan Berhenti Impor BBM
Untuk diketahui, terkait shalat tarawih dan itikaf, tetap diperkenankan namun harus melihat kondisi masjidnya.
“Adapun ibadah tarawih, i'tikaf dibatasi hanya untuk zona hijau dan zona kuning. Zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran,” himbau Gus Yaqut.
Baca Juga: Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Siapkan Posko THR 2021
Baca Juga: Strategi Energi Nasional, Indonesia Optimalkan EBT dan Berhenti Impor BBM
Gus Yaqut juga menjelaskan terkait dengan takbiran.
“Malam takbir, berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19,” tegas Gus Yaqut.
Baca Juga: Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Siapkan Posko THR 2021
Baca Juga: Strategi Energi Nasional, Indonesia Optimalkan EBT dan Berhenti Impor BBM
Adapun jika masih ingin menjalankan takbiran, Gus Yaqut mengimbau untuk dilaksanakan dalam masjid dan tidak keliling.
“Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, takbir keliling tidak diperkenankan,” himbaunya.***