Perry memastikan pemanfaatan dan penggunaan mata uang digital ini nantinya hampir serupa dengan uang kertas maupun uang berbasis debit maupun kredit yang selama ini sudah berjalan.
Dia menjelaskan, saat ini bank sentral sedang mengkaji juga pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial maupun sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang digital.
BI juga mempertimbangkan teknologi mata uang digital yang akan dipergunakan dengan berkaca dari pengalaman bank sentral negara-negara lain termasuk perumusan platform yang akan digunakan.
Baca Juga: Poligami Uje Seret Nama Artis, Umi Pipik Ungkap Istri Kedua Dari Desa
"BI melakukan ini karena mempunyai kewenangan menerbitkan alat pembayaran yang sah di Indonesia menurut UUD, yang dijabarkan dalam UU BI dan UU Mata Uang," ujar Perry.
Pengelolaan uang rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.***