Presiden Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat Jawa dan Bali Akan Lebih Ketat! Inilah 14 Poin yang Diatur

- 2 Juli 2021, 20:53 WIB
Presiden Jokowi memberlakukan PPKM Darurat sampai akhir Juli 2021.
Presiden Jokowi memberlakukan PPKM Darurat sampai akhir Juli 2021. /Instagram.com/@jokowi

LINGKAR KEDIRI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM darurat untuk Jawa dan Bali mulai 3 – 20 juli 2021, Jokowi pastikan PPKM darurat ini akan lebih ketat dari pembatasan sebelumnya.

Berlakunya PPKM darurat Jawa dan Bali tersebut memuat 14 poin utama yang diatur di dalamnya yakni sebagai berikut :

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Dapat Penghargaan dari Menko Perekonomian, Begini Harapan Airlangga Hartanto

1. 100 persen WFH atau bekerja di rumah untuk sektor non essential atau bukan suatu kepentingan.
 
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh (online).
 
3. Pada sektor essential atau penting, 50 persen dilakukan secara WFO atau bekerja di kantor, sedangkan untuk sektor kritikal atau kritis, 100 persen dilakukan secara WFO, misalnya bidang kesehatan.
 
4. Pusat perbelanjaan seperti mall, pusat perdagangan sementara ditutup.
 
5. Kegiatan kuliner atau makan dan minum di tempat makan umum, hanya melayani delivery pesan antar, dan take away atau dibawa pulang.
 
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi atau pembangunan beroperasi 100 persen.
 
 
7. Tempat ibadah ditutup untuk sementara hingga pemberitahuan lebih lanjut.
 
8. Fasilitas umum ditutup untuk sementara, seperti perpustakaan atau taman dan sejenisnya.
 
9. Kegiatan seni atau budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
 
10. Transportasi umum dan kendaraan sewa atau rental kapasitas maksimal adalah 70 persen.
 
11. Resepsi pernikahan maksimal menerima 30 orang dan tidak boleh menyediakan makan di tempat.
 
 
12. Pelaku pejalan domestik dengan transportasi jarak jauh, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis satu), PCR, dan Antigen.
 
13. Dilarang keluar hanya menggunakan face shield atau pelindung wajah tanpa menggunakan masker.
 
14. Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
 

Diketahui saat ini penyebaran Covid-19 kembali meluas terutama wilayah Jawa dan Bali, dengan diberlakukannya PPKM darurat diharapkan dapat menekan penyebaran virus corona tersebut.

Penting dalam upaya menjaga satu sama lain dengan mematuhi ketentuan yang ada, meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dan senantiasa menjaga kesehatan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x