Tempat Ibadah dan Sarana Umum Ditutup, Pelanggar Ketentuan PPKM Darurat Akan Dapatkan Hukuman

- 3 Juli 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Siapkan dokumen surat vaksin
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Siapkan dokumen surat vaksin /Instagram/@diskominfokabbogor

LINGKAR KEDIRI - Secara resmi pada tanggal 3 Juli 2021 sampai tanggal 20 Juli 2021 telah di berlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

Hal tersebut telah di tetapkan dan di umumkan langsung oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Jokowi menyampaikan penerapan PPKM darurat merupakan upaya pemerintah untuk pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan angka penyebaran Covid 19 yang semakin meningkat.

Baca Juga: Indigo Ramal Masa Depan Covid-19, Sosok Presiden 2024 yang Dekat Dengan Anak Muda Hingga Pernikahan Artis

PPKM Darurat di tetapkan akan diterapkan di wilayah Jawa dan Bali, dimana terdeteksi mengalami angka peningkatan covid 19 yang siknifikan.

Salah satu pembatasan kegiatan masyarakat tersebut yakni penutupan tempat ibadah dan tempat-tempat umum untuk sementara waktu.

Tempat ibadah yang dimaksud mencakup semua tempat yang digunakan untuk beribadah termasuk masjid, mushalam gereja, vihara, pura, klenteng, dan yang lainnya.

Pengambilan keputusan pembatasan tempat ibadah ini didasari oleh poin dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PKKM Darurat Provinsi Jawa-Bali.

Tak hanya tempat ibadah, fasilitas dan sarana prasarana umum juga mengalami penutupan sementara waktu.

Baca Juga: Anak Indigo Terawang Sosok Makhluk Gaib Ikuti Raffi Ahmad, Sebut Hal ini Buat Klepek Klepek Perempuan

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x