Kabar Baik! Pemutihan Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka, Simak Daftar Wilayahnya

- 19 Juli 2021, 10:43 WIB
Daftar wilayah atau provinsi yang sedang melakukan pemutihan atau pembebasan denda keterlambatan bayar pajak bagi kendaraan bermotor.
Daftar wilayah atau provinsi yang sedang melakukan pemutihan atau pembebasan denda keterlambatan bayar pajak bagi kendaraan bermotor. /Instagram.com/@samsatjogjakarta

LINGKAR KEDIRI – Berita baik kali ini datang untuk Anda yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sebab, ada beberapa daerah yang membuat kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Bahkan program ini berlangsung lama hingga mencapai akhir 2021. Dari pantauan tim Lingkar Kediri, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan hadir di 7 provinsi.

Baca Juga: Niat Puasa Arafah Hari Raya Idul Adha yang Bisa Dibaca Pagi Hari, Ini Keutamaan bagi yang Menjalankannya

Provinsi dan daerah itu adalah Jakarta, Bali, Lampung, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Dikutip dari berbagai sumber pada Sabtu,17 Juli 2021, simak detail lengkap program pemutihan pajak kendaraan bermotor Juli-Desember 2021 berikut.

Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan hadir di Ibu Kota Jawa Barat yaitu Kota Bandung pada 17 Agustus 2021.

Pemutihan ini ini akan diterapkan kepada masyarakat yang terkena denda pajak dengan tunggakan selama 5 tahun.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Covid-19 Mengandung Microchip dan Alat Pelacak Berbahaya, Begini Faktanya

Masyarakat pun hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa harus membayar denda.

Lampung

Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Lampung akan berlaku hingga September 2021.

Program yang diberikan meliputi Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepulauan Riau

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau berlangsung hingga 30 September 2021.

Pemutihan akan diberikan pada item pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Najwa Shihab: Pilek Dicovidkan, Darah Tinggi Dicovidkan, Bupati Banjarnegara: Saya Minta Maaf Gak akan Ulangi

Dan ada juga untuk pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok, Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.

Kalimantan Timur

Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Kalimantan Timur berlaku sampai 31 Agustus 2021.

Program ini meliputi pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta diskon PKB 20 persen serta diskon 40 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah akan dilangsungkan hingga 6 September 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: SBY dan AHY Terjerat Kasus Korupsi, Keduanya Terjaring OTT KPK

Pemprov Jawa Tengah akan memberi keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan.

Bali

Sementara, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan berlangsung hingga Desember 2021.

Program yang diberikan meliputi bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun.

Selian itu juga akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga hingga seterusnya.***

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah