LINGKAR KEDIRI– Akhir juni lalu, publik dihebohkan dengan isu rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai pejabat di BUMN yaitu wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sebelumnya Ari Kuncoro pernah menjabar sebagai komisaris utama Bank Negara Indonesia di tahun 2017 hingga 2020.
Posisi Ari sebagai komisaris BNI berakhir semenjak ia menjabat di wakil komisaris utama di bank BRI melalui rapat umum pemegang saham tahunan BRI tahun 2020 lalu.
Pada akhir juni lalu, melalui situs website resmi BRI masih terpampang wajah Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia.
Statuta UI yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan, termasuk di antaranya menjadi pejabat di perusahaan pelat merah.
Selain dilarang rangkap jabatan di perusahaan. Menurut beleid yang sama, Rektor UI juga dilarang merangkap jabatan pada: