1) satuan pendidikan lain, negeri maupun swasta;
2) instansi pemerintah, pusat ataupun daerah;
3) anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; serta
4) jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Tak lama kemudian, Jokowi mengganti Peraturan Pemerintah 68 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75 2021.
Baca Juga: Ternyata Covid-19 Pengaruhi Kesuburan Reproduksi Pria dan Wanita, Begini Penjelasan Peneliti
Perubahan tersebut adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI yakni rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Sedangkan revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap, berikut:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;