Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro Jadi Trending Setelah Rangkap Jabatan, Ternyata Ini Penyebabnya

- 21 Juli 2021, 18:10 WIB
Rektor UI yang juga komisaris BUMN Ari Kuncoro.
Rektor UI yang juga komisaris BUMN Ari Kuncoro. /ui.ac.id/

1) satuan pendidikan lain, negeri maupun swasta;

2) instansi pemerintah, pusat ataupun daerah;

3) anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; serta

4) jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Tak lama kemudian, Jokowi mengganti Peraturan Pemerintah 68 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75 2021.

Baca Juga: Ternyata Covid-19 Pengaruhi Kesuburan Reproduksi Pria dan Wanita, Begini Penjelasan Peneliti

Perubahan tersebut adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI yakni rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Sedangkan revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap, berikut:

Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Jokowi Gunakan Uang Utang dari China Sebagai Biaya Kampanye, Dilengkapi Nota Kesepakatan

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah