LINGKAR KEDIRI – Menjelang Tahun baru Hijriah yang jatuh bertepatan pada 10 Agustus mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa libur tanggal merah Tahun Baru Islam 1443 H akan diundur satu hari.
Kamaruddin Amin selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag menegaskan bahwa pemerintah kini harus menggeser tanggal merah Tahun Baru Islam 1443 H dari 10 Agustus ke 11 Agustus 2021.
Perubahan tanggal merah tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menpan RB, Menag, dan Menaker.
Tak hanya Tahun Baru Islam, menurutnya, pemerintah juga telah memutuskan pergeseran tanggal merah Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober ke 20 Oktober 2021.
Kamaruddin mengatakan bahwa pemerintah melakukan pergeseran itu semata-mata demi mengurangi potensi penularan virus penyebab Covid-19.
“Hari liburnya yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” ujar Kamaruddin, seperti dikutip Lingkar Kediri dari website resmi Kemenag, Minggu, 8 Agustus 2021.
Hal itu pun menuai respon negatif dari netizen dengan nama akun @NenkMonica.