Plat Kendaran Sudah Bukan Lagi Warna Hitam, Berikut Penjelasannya

- 16 September 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi: Plat Kendaraan
Ilustrasi: Plat Kendaraan /Publiktanggamus.com/Syaiful Amri

 

LINGKAR KEDIRI – Bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Kalian pasti tak asing dengan yang dinamakan plat nomor.

Sebelumnya, plat nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

 Baca Juga: Peringatan, Akan Terjadi Kiamat Internet, Apa Itu? Berikut Penjelasannya

Nampaknya hal itu akan mengalami sedikit perubahan.

Kini plat nomor akan dibuat sebaliknya, berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Perubahan tersebut berdasarkan kententuan Korlantas Polri tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.

Selain itu, aturan tersebut diadakan guna mendukung sistem tilang terbaru.

 Baca Juga: Takut Menggunakan Panci Presto? Begini Cara Aman Penggunaannya

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x