e-KTP Rusak dan Terkelupas Bisa Diganti yang Baru, Begini Cara Mudah Mengurusnya

- 4 Oktober 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi/ e-KTP rusak bisa diganti dengan yang baru. Caranya dengan membawa e-KTP lama dan mengurusnya di Dinas Dukcapil setempat. /
Ilustrasi/ e-KTP rusak bisa diganti dengan yang baru. Caranya dengan membawa e-KTP lama dan mengurusnya di Dinas Dukcapil setempat. / /PRFM News

LINGKAR KEDIRI - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el/ e-KTP) memiliki peranan yang sangat vital bagi masyarakat. 

Bahkan e-KTP belakangan banyak digunakan sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan tertentu, melamar kerja, hingga untuk keperluan menggunakan moda transportasi umum. 

Seperti diketahui, kini e-KTP berlaku untuk seumur hidup. Berbeda dengan beberapa tahun lalu dimana e-KTP harus diperbarui 5 tahun sekali. 

Baca Juga: Cara Membuat Tempe Orek, Masakan Khas Nusantara yang Sudah Go Internasional

Baca Juga: Teluk Jakarta Ternyata Sudah Tercemar Ini, Pemprov DKI Diminta Beri Perhatian Lebih

Namun, bagaimana jika e-KTP hilang atau rusak seperti tulisannya yang terkelupas hingga hutuf pada e-KTP memudar? 

Tak perlu khawatir, e-KTP/ KTP Elektronik yang rusak ataupun hilang bisa diganti dengan yang baru. 

Dikutip lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, cara mengurus KTP elektronik yang rusak sangat mudah. 

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini Dia Manfaat Membersihkan Lidah Secara Rutin

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x