Anda cukup membawa e-KTP Anda yang rusak dan mengurusnya secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Anda tentunya juga tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW di lingkungan tempat tinggalmu.
Namun demikian, sejumlah wilayah kini sudah mulai bisa mengurus e-KTP yang rusak di tingkat kelurahan.
Baca Juga: 5 Kriteria Wanita Sebagai Calon Istri Idaman Pria, Kaum Hawa Harus Mengetahuinya
Hindari pula menggunakan calo, karena pengurusan KTP Elektronik ini bersifat gratis.
Selain itu, pengurusan e-KTP juga sangat mudah karena tanpa perekaman ulang. Dengan demikian tidak perlu sidik jari baru dan tanda tangan baru. Tidak perlu pula mengganti foto, terkecuali jika ada perubahan.***