e-KTP Rusak dan Terkelupas Bisa Diganti yang Baru, Begini Cara Mudah Mengurusnya

- 4 Oktober 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi/ e-KTP rusak bisa diganti dengan yang baru. Caranya dengan membawa e-KTP lama dan mengurusnya di Dinas Dukcapil setempat. /
Ilustrasi/ e-KTP rusak bisa diganti dengan yang baru. Caranya dengan membawa e-KTP lama dan mengurusnya di Dinas Dukcapil setempat. / /PRFM News

Anda cukup membawa e-KTP Anda yang rusak dan mengurusnya secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. 

Anda tentunya juga tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW di lingkungan tempat tinggalmu.

Namun demikian, sejumlah wilayah kini sudah mulai bisa mengurus e-KTP yang rusak di tingkat kelurahan. 

Baca Juga: Putri Mako Kekaisaran Jepang akan Menikahi Mantan Teman Sekelasnya, Pelepasan Status dan Kontroversi Trauma

Baca Juga: 5 Kriteria Wanita Sebagai Calon Istri Idaman Pria, Kaum Hawa Harus Mengetahuinya

Hindari pula menggunakan calo, karena pengurusan KTP Elektronik ini bersifat gratis. 

Selain itu, pengurusan e-KTP juga sangat mudah karena tanpa perekaman ulang. Dengan demikian tidak perlu sidik jari baru dan tanda tangan baru. Tidak perlu pula mengganti foto, terkecuali jika ada perubahan.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah