LINGKAR KEDIRI - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el/ e-KTP) memiliki peranan yang sangat vital bagi masyarakat.
Bahkan e-KTP belakangan banyak digunakan sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan tertentu, melamar kerja, hingga untuk keperluan menggunakan moda transportasi umum.
Seperti diketahui, kini e-KTP berlaku untuk seumur hidup. Berbeda dengan beberapa tahun lalu dimana e-KTP harus diperbarui 5 tahun sekali.
Baca Juga: Cara Membuat Tempe Orek, Masakan Khas Nusantara yang Sudah Go Internasional
Baca Juga: Teluk Jakarta Ternyata Sudah Tercemar Ini, Pemprov DKI Diminta Beri Perhatian Lebih
Namun, bagaimana jika e-KTP hilang atau rusak seperti tulisannya yang terkelupas hingga hutuf pada e-KTP memudar?
Tak perlu khawatir, e-KTP/ KTP Elektronik yang rusak ataupun hilang bisa diganti dengan yang baru.
Dikutip lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, cara mengurus KTP elektronik yang rusak sangat mudah.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini Dia Manfaat Membersihkan Lidah Secara Rutin
Anda cukup membawa e-KTP Anda yang rusak dan mengurusnya secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Anda tentunya juga tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW di lingkungan tempat tinggalmu.
Namun demikian, sejumlah wilayah kini sudah mulai bisa mengurus e-KTP yang rusak di tingkat kelurahan.
Baca Juga: 5 Kriteria Wanita Sebagai Calon Istri Idaman Pria, Kaum Hawa Harus Mengetahuinya
Hindari pula menggunakan calo, karena pengurusan KTP Elektronik ini bersifat gratis.
Selain itu, pengurusan e-KTP juga sangat mudah karena tanpa perekaman ulang. Dengan demikian tidak perlu sidik jari baru dan tanda tangan baru. Tidak perlu pula mengganti foto, terkecuali jika ada perubahan.***