e-KTP Rusak dan Terkelupas Bisa Diganti yang Baru, Begini Cara Mudah Mengurusnya

- 4 Oktober 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi/ e-KTP rusak bisa diganti dengan yang baru. Caranya dengan membawa e-KTP lama dan mengurusnya di Dinas Dukcapil setempat. /
Ilustrasi/ e-KTP rusak bisa diganti dengan yang baru. Caranya dengan membawa e-KTP lama dan mengurusnya di Dinas Dukcapil setempat. / /PRFM News

LINGKAR KEDIRI - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el/ e-KTP) memiliki peranan yang sangat vital bagi masyarakat. 

Bahkan e-KTP belakangan banyak digunakan sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan tertentu, melamar kerja, hingga untuk keperluan menggunakan moda transportasi umum. 

Seperti diketahui, kini e-KTP berlaku untuk seumur hidup. Berbeda dengan beberapa tahun lalu dimana e-KTP harus diperbarui 5 tahun sekali. 

Baca Juga: Cara Membuat Tempe Orek, Masakan Khas Nusantara yang Sudah Go Internasional

Baca Juga: Teluk Jakarta Ternyata Sudah Tercemar Ini, Pemprov DKI Diminta Beri Perhatian Lebih

Namun, bagaimana jika e-KTP hilang atau rusak seperti tulisannya yang terkelupas hingga hutuf pada e-KTP memudar? 

Tak perlu khawatir, e-KTP/ KTP Elektronik yang rusak ataupun hilang bisa diganti dengan yang baru. 

Dikutip lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, cara mengurus KTP elektronik yang rusak sangat mudah. 

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini Dia Manfaat Membersihkan Lidah Secara Rutin

Anda cukup membawa e-KTP Anda yang rusak dan mengurusnya secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. 

Anda tentunya juga tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW di lingkungan tempat tinggalmu.

Namun demikian, sejumlah wilayah kini sudah mulai bisa mengurus e-KTP yang rusak di tingkat kelurahan. 

Baca Juga: Putri Mako Kekaisaran Jepang akan Menikahi Mantan Teman Sekelasnya, Pelepasan Status dan Kontroversi Trauma

Baca Juga: 5 Kriteria Wanita Sebagai Calon Istri Idaman Pria, Kaum Hawa Harus Mengetahuinya

Hindari pula menggunakan calo, karena pengurusan KTP Elektronik ini bersifat gratis. 

Selain itu, pengurusan e-KTP juga sangat mudah karena tanpa perekaman ulang. Dengan demikian tidak perlu sidik jari baru dan tanda tangan baru. Tidak perlu pula mengganti foto, terkecuali jika ada perubahan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah