LINGKAR KEDIRI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menekankan bahwa program jaminan hari tua (JHT) artinya sebuah program pelindungan sosial yang berjangka panjang bagi para pekerja.
Siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Minggu, mengungkapkan bahwa dana asal akumulasi iuran wajib peserta program JHT dan yang akan terjadi pengembangannya.
Disiapkan untuk pelindungan pekerja pada masa tua dan berdasarkan ketentuan dana JHT diberikan pada pekerja waktu mencapai usia purna tugas atau mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Dilansir LingkarKediri dari laman ANTARA, dari peraturan pemerintah, pekerja memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.
Kendati ditujukan buat pelindungan di hari tua, sehabis pekerja memasuki masa purna tugas, atau meninggal dunia, atau mengalami cacat total permanen.
Berdasarkan Undang-Undang angka 40 Tahun 2004 perihal Sistem agunan Sosial Nasional (SJSN) peserta yg membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT pada jangka saat tertentu.
Baca Juga: Pep Guardiola Keras Balas Pernyataan Klopp, Sebut dengan Tegas Perihal Perlombaan Kejuaraan Ini...
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2015 perihal Penyelenggaraan program jaminan Hari Tua.