Terjadi Perubahan Aturan JHT, Kemnaker Pertegas Program Sosial Ini Berjangka Panjang

- 13 Februari 2022, 12:30 WIB
Aturan Pengambilan JHT Sebelum Umur 56 tahun
Aturan Pengambilan JHT Sebelum Umur 56 tahun /BPJS/

Pengajuan klaim sebagian manfaat JHT bisa dilakukan apabila peserta sudah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Pada hal ini, menurut ketentuan peserta program jaminan mampu merogoh 30 % berasal manfaat JHT buat kepemilikan tempat tinggal atau 10 persen dari manfaat JHT buat keperluan lain dalam rangka persiapan purna tugas.

 Baca Juga: Media Asing Sebut Messi Putuskan Akan Tinggalkan PSG, Akibat Banyak Ditentang oleh Penggemar PSG?

"Skema ini buat menyampaikan pelindungan supaya saat hari tuanya nanti pekerja masih memiliki dana buat memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi jika diambil semuanya pada waktu tertentu, maka tujuan asal proteksi tersebut tidak akan tercapai," ungkap ketua Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap.

Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI angka 2 Tahun 2022 ihwal tata cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat jaminan Hari Tua.

Penerbitan peraturan itu menyebabkan pro serta kontra, karenanya kementerian berencana melakukan obrolan dan menyosialisasikan peraturan tadi ke serikat pekerja serta pemangku kepentingan terkait.

 Baca Juga: Bursa Transfer Panas, Erling Haaland Siap Mendarat di Tim Impian, Harry Kane Merapat ke MU?

Selain program jaminan hari tua, pemerintah sudah menjalankan program jaminan sosial mirip acara jaminan kecelakaan kerja, agunan kematian, agunan purna tugas, agunan kesehatan, dan jaminan kehilangan pekerjaan guna menyampaikan pelindungan kepada pekerja.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah