Ini Kriteria UMKM yang Layak Dapat Bantuan Pemerintah

- 4 September 2020, 19:23 WIB
Bantuan untuk UMKM akibat Covid-19
Bantuan untuk UMKM akibat Covid-19 /EmAji

Baca Juga: Ini Cara Cek Status Bantuan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia ( WNI)

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN

- Bukan anggota TNI/Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

Bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.

Setelah pendaaftaran, pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah