Sah! Omnibus Law RUU Cipta Kerja Resmi Menjadi Undang-undang, Diketok Palu oleh DPR RI

- 5 Oktober 2020, 19:24 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR RI dalam pengesahan UU Cipta Kerja.
Suasana Rapat Paripurna DPR RI dalam pengesahan UU Cipta Kerja. /PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

LINGKAR KEDIRI - Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi diketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut berarti telah sah menjadi Undang-Undang (UU) melalui sidang paripurna DPR RI ke-7 pada masa persidangan ke-I 2020-2021 yang digelar hari ini, Senin 5 Oktober 2020.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, telah mengetuk palu sebagai tanda resmi pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

“Berdasarkan fraksi, 6 menerima, 1 menerima dengan catatan, dan 2 menolak. Mengacu pada Pasal 164, maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!” tegas Azis yang diakhiri dengan ketok palu dalam Sidang Paripurna, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Sakit Parah dan Terkena Wabah Mematikan? Simak Faktanya

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Sidang Paripurna DPR RI: Pengesahan Omnibus Law, Berikut Link LIve Streamingnya

Seblum disahkan, sempat ada interupsi dari Fraksi Demokrat dan PKS. Interupsi tersebut bahkan terjadi di pertengahan rapat/sidang, Partai Demokrat memutuskan untuk keluar dari ruang rapat (walk out).

Sebelumnya, Supratman Andi Agtas selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR memaparkan pernyataannya di rapat paripurna, bahwa RUU Cipta Kerja telah dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga Sabtu, 3 Oktober 2020 kemarin.

Sebagaimana diketahui, RUU Cipta Kerja tersebut terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Baca Juga: Rayakan HUT TNI, Polisi Bagi-bagi SIM Gratis, Simak Caranya Berikut

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x