Sah! Omnibus Law RUU Cipta Kerja Resmi Menjadi Undang-undang, Diketok Palu oleh DPR RI

- 5 Oktober 2020, 19:24 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR RI dalam pengesahan UU Cipta Kerja.
Suasana Rapat Paripurna DPR RI dalam pengesahan UU Cipta Kerja. /PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

Supratman mengatakan, dari pelaksanaan rapat sebanyak 64 kali yang dihadiri oleh Badan Legislasi bersama pemerintah dan DPD itu, terdiri dari dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus (timsin) yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari.

Meskipun begitu, ada sembilan fraksi di DPR yang menyampaikan pandangan dan opini mereka kembali terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna itu.

Dari sembilan fraksi tersebut, hanya Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang bersikukuh menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Program JPS Kemnaker, Punya Tujuan Mirip Dengan Kartu Prakerja

Oleh karena itulah, pada hari ini, Senin 5 Oktober 2020, Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.

Sebagaimana pada sidang yang digelar, mayoritas dari fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus perwakilan dari pemerintah mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Baca Juga: BLT Sebesar 4 Juta per Orang Untuk KK yang Terdaftar BPJS Apa Benar? Simak Penjelasan Berikut

Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi.

Untuk itulah, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah