[UPDATE] Isi Telegram Rahasia Kapolri, Mengenai Penanganan Demo Omnibus Law

- 6 Oktober 2020, 07:28 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis (depan) (Antara)
Kapolri Jenderal Idham Azis (depan) (Antara) /Antara/Kapolri Jenderal Idham Azis (depan) (Antara)

Baca Juga: Dapat Prediksi Gempa Bumi dan Tsunami Jika Makhluk ini Terdampar di Pantai, Berikut 5 Faktanya

"Sehingga Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," jelasnya.

Adapun isi dari surat telegram rahasia tersebut, memerintahkan dilakukannya patroli cyber di media sosial (medsos), guna mengantisipasi penyebaran berita palsu atau hoax terkait dengan isu Omnibus Law.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita Hoaks," tambahnya.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja, Andie Arief: Omnibus Law Ini Dibaca Gak Sama PDIP

Dalam surat telegram rahasia tersebut, Kapolri memberikan beberapa himbauan, sebagai berikut:

  • Meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.

 

  • Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa.

 

  • Mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini.

  Baca Juga: Omnibus Law Menguntungkan Pengusaha dan TKA? Daftar Poin Alasan Ditolaknya UU Cipta Kerja

  • Melakukan patroli cyber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini publik. Lakukan kontra narasi isu yang mendeskreditkan pemerintah.

 

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah