Surat Terbuka Menaker Ida Fauziyah: Hati Saya Bersama Kalian, Bacalah Secara Utuh RUU ini

- 7 Oktober 2020, 14:40 WIB
Surat Terbuka Menaker IDA
Surat Terbuka Menaker IDA /Screenshoot IG @kemnaker

LINGKAR KEDIRI - Usai Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI dan Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker ) Ida Fauziah turut angkat bicara.

Seperti yang kita ketahui, undang-undang kontroversial tersebut mendapat penolakan keras dari berbagai pihak khususnya para buruh.

Ida Fauziah mencoba memberikan pengertian kepada para buruh dan masyarakat yang menolak UU yang dinilai merugikan rakyat kecil tersebut.

Baca Juga: Berujung Maaf, Wasekjen Gerindra Sebut PKI Dulu Menyatu ke PDIP yang Memimpin Koalisi Jokowi-Ma'ruf

Baca Juga: Wawancara Kursi Kosong Lazim di Negara Lain, Mengapa di Indonesia Ribut? Berikut Respon Najwa Shihab

Menaker Ida Fauziah menulis surat terbuka yang ditujukan kepada para buruh dan pekerja. Surat tersebut bertajuk "Hati Saya Bersama Mereka yang Bekerja dan yang Masih Menganggur”.

“Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah hati saya bersama kalian, bersama mereka yang masih menganggur,” ungkapnya dalam akun instagram @kemnaker pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Dilansir dari Lingkar Madiun dalam artikel "RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Menaker Tulis Surat Terbuka Untuk Serikat Pekerja dan Buruh" pada 7 Oktober 2020, Ida menjelaskan adanya Undang-undang Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Dianggap Hina Jokowi? Najwa Shihab Dipolisikan, Buntut dari Wawancara Bangku Kosong Menkes Terawan

Pemerintah sebenarnya telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari masyarakat sekaligus mencari titik keseimbangan antara melindungi pekerja dan memberikan kesempatan kerja pada yang masih menganggur.

“Aspirasi kalian sudah kami dengar, sudah kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini,” tulisnya.

Secara rinci Menaker meminta para buruh tersebut tidak gegabah dalam menilai UU Cipta Kerja, dan meminta mereka membaca hasil undang-undang tersebut dengan runtut dan teliti.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pertalite Akan Turun Harga dari Rp7650 Menjadi Rp6450

"Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, Outsourcing, syarat PHK. Itu semua masih mengacu pada undang-undang lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya umk. Jika teman-teman ingin diakomodir 100% itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang,” jelasnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hati Saya Bersama Mereka yang Bekerja dan yang Masih Menganggur

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) on

Selain itu, Ida juga menyarankan kepada para buruh untuk mempertimbangkan ulang keputusan mereka yang berencana mogok kerja dari 6 sampai 8 Oktober .Mengingat situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan dan berkumpul, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dapat Prediksi Gempa Bumi dan Tsunami Jika Makhluk ini Terdampar di Pantai, Berikut 5 Faktanya

“Pertimbangkanlah ulang rencana mogok itu. Mogok sudah tidak relevan. Jangan ambil resiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami, dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat,” lanjut Ida.

Di akhir suratnya, Ida kemudian membuka peluang diskusi kepada seluruh masyarakat termasuk para anggota serikat pekerja dan buruh untuk kembali duduk bersama melalui meja dialog.

Baca Juga: Anies Baswedan Sakit Parah dan Terkena Wabah Mematikan? Simak Faktanya

“Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan. Saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan. Kita sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalakan kegelapan,” tutup Menaker dalam surat terbukanya sebanyak 3 lembar. ***(Yeha Regina Citra Mahardika/Lingkar Madiun)

 

 

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemnaker Lingkar Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah