Puan Maharani Gandeng Buruh Saat Demo Berlanjut: Ada Apa? Berikut Penjelasanya

- 9 Oktober 2020, 09:43 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani*/instagram/puanmaharaniri
Ketua DPR RI, Puan Maharani*/instagram/puanmaharaniri /

Lingkar Kediri-Setelah pengesahan UU tersebut buruh dan pekerja melakukan aksi serentak di Indonesia pada 6-8 Oktober.

Sementara itu diberbagai kota juga di Indonesia juga silih berganti adanya demonstrasi dari Mahasiswa untuk menuntu dibatalkan RUU Omnibus Law tersebut.

Sampai hari inipun diberbagai wilayah masih nampak demonstrasi terjadi, unjuk rasa ini bakal diprediksi sampai senin 12 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: Beredar Video Viral Saat Demo: Berikut Sosok Mahasiswa Cantik Berorasi Pancasalah

Sebagaiman diketahui UU Omnibus law disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada senin 5 Oktober 2020 lalu.

Ketika demo terus berlanjut, Ketua DPR RI Puan Maharani mendadak meminta pemerintah menggandeng masyarakat terutama kelompok buruh dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Menurut Puan hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

Baca Juga: Gempa Bumi Berpotensi Tsunami Terkait dengan Mitos Ratu Kidul, Berikut Penjelasan LIPI

"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020

Puan menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Menurut dia, aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

Baca Juga: Emas Untuk Investasi: Berikut Harga Terkini 9 Oktober 2020, Dari Antam Hingga UBS

"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya.

DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disetujui menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.

Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR RI.

Dilansri dari PR Cirebon dalam "DPR Panik sampai Niat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Mendadak Minta Pemerintah Gandeng Buruh", hal diatas bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

Baca Juga: Siap Hadapi Gempa Bumi dan Tsunami: Panduan Evakuasi Bisa di Download Disini

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," katanya.

Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Menurut dia, apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.***(Ferdinandi Pratama Putra/PR Cirebon)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x