UU Ciptaker, Sertifikat Halal Bisa Diterbitkan Diluar Lembaga MUI, Berbahaya? Simak Penjelasannya

- 14 Oktober 2020, 11:11 WIB
Logo Halal MUI.
Logo Halal MUI. /

Baca Juga: Vaksin Covid 19 Didatangkan November Nanti, Simak Pihak Mana Saja yang Akan Dapat Prioritas

Hal tersebut dikarenakan bahan-bahan dari setiap produk berbeda.

"Waktu sertifikasi tidak bisa pukul rata. Karena dalam auditnya, bahan-bahan dari produk itu berbeda. Tentu, kalau bahan yang dipakai ada sertifikasi halal lebih mudah. Tapi kalau tidak kita sarankan untuk mengganti bahan baku," tambahnya.

Diketahui, ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertuang di UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berikut keterangannya:

Baca Juga: Hasil Pertemuan PT LIB Bersama Perwakilan Klub, Mengenai Kelanjutan Shopee Liga 1 2020

Baca Juga: Hubungan China-Jepang Memanas, Kapal Perang China Diusir Dari Perairan Teritorial Jepang

Persyaratan Auditor Halal

Dalam Pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan mengenai pengangkatan auditor halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Auditor halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.

Sedangakan, LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujan terhadap kehalalan produk.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah