UU Ciptaker, Sertifikat Halal Bisa Diterbitkan Diluar Lembaga MUI, Berbahaya? Simak Penjelasannya

- 14 Oktober 2020, 11:11 WIB
Logo Halal MUI.
Logo Halal MUI. /

Baca Juga: Klub Sepakat Liga 1 Dimulai Awal November, Tetapi Polri Tetap Tak Keluarkan Izin

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari ini 14 Oktober 2020: GTV, Trans 7 Hingga Indosiar

Kemudian, Pasal 29 ayat (3) berisi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sertifikat halal diatur dalam peraturan menteri.

Tetapi, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mendapatkan sertifikat halal pada Pasal 29 ayat (3) diubah menjadi jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 hari kerja.

Waktu Penerbitan

Selain itu, pada Pasal 35 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan sertifikat halal diterbitkan BPJPH paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI.

Baca Juga: Setelah Corona Kini China Diserang Norovirus, Simak Pengertian, Gejala, dan Cara Mengatasinya

Baca Juga: Jadwal TV 14 Oktober 2020: ANTV Suguhkan Banyak Genre India, FTV di SCTV Tak Kalah Menarik

Namun, pada UU Cipta Kerja, Pasal 35 diubah menjadi sertifikat halal sebagaimana Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 34A diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan produk.

Sementara itu, ada pasal yang disisipkan antara Pasal 35 dan Pasal 36, yakni Pasal 35A pada UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah