UU Ciptaker, Sertifikat Halal Bisa Diterbitkan Diluar Lembaga MUI, Berbahaya? Simak Penjelasannya

- 14 Oktober 2020, 11:11 WIB
Logo Halal MUI.
Logo Halal MUI. /

Baca Juga: Waspada La Nina! BMKG: Diperkirakan Puncak La Nina di Bulan Desember 2020 Nanti

Baca Juga: UPDATE Kabar Lintang Kemukus Pertanda Bencana, LAPAN Menjelaskan Apa Sebenarnya Cahaya Tersebut

Ada sejumlah persyaratan pengangkatan auditor halal oleh LPH, yakni:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Beragama Islam.
  3. Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi.
  4. Memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam.
  5. Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
  6. Memperoleh sertifikat dari MUI.

Namun, pada UU Cipta Kerja, persyaratan poin (f) ditiadakan. Sehingga, dalam pengangkatan auditor halal hanya berlaku lima persyaratan saja.

Baca Juga: SBY dan AHY Dituduh Dalang Demo UU Ciptaker, Mahfud: Itu di Medsos Saja, Bukan Pemerintah

Baca Juga: Jokowi Peringatkan 3 Sektor Untuk Antisipasi Fenomena La Nina, dan Bencana Hidrometeorologi

Cara Memperoleh Sertifikat Halal

Bab V Pasal 29 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan mengenai tata cara memperoleh sertifikat halal.

Pada pasal 29 ayat (1) dijelaskan permohonan sertifikat halal diajukan pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pasal 29 ayat (2) disebutkan, permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah