UU Ciptaker, Sertifikat Halal Bisa Diterbitkan Diluar Lembaga MUI, Berbahaya? Simak Penjelasannya

- 14 Oktober 2020, 11:11 WIB
Logo Halal MUI.
Logo Halal MUI. /

Lingkar Kediri - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pasalnya, dengan keberadaan UU Ciptaker ini, penerbitan sertifikat halal yang sebelumnya diterbitkan oleh MUI kini bisa diterbitkan oleh lembaga lainnya.

Lembaga yang diamanahkan untuk bisa menerbitkan sertifikat halal tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: Apa itu Norovirus? Simak Gejala dan Pencegahannya Terhadap Wabah Virus Baru di China Saat ini

Baca Juga: Undang-Undang Omnibus Law, Berikut Aktor Penting Dibalik Pembuatan Serta Pengesahan UU Kontroversial

Anggota Komisi Fatwa MUI, Aminudin Yakub, mengatakan bahwa kebijakan tersebut sangat berbahaya dan ditakutkan akan melanggar syariat jika tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Bagaimana BPJH mengeluarkan sertifikat halal, kalau itu bukan fatwa. Ini bisa melanggar syariat, karena tidak tau seluk beluk sertifikasi," kata Aminudin sebagaimana dikutip Tim Lingkar Kediri 02 dari RRI.

Aminuddin mengatakan ahwa dalam proses penerbitan sertifikat halal, setiap produk tidak bisa disamaratakan.

Baca Juga: Aktivis KAMI Ditangkap, Profilnya dari Relawan Jokowi Hingga Sempat Dipenjara Akibat Mendagri

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x