Untuk mendapatkan bantuan UMKM Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM), ada beberapa syarat sebagai berikut.
Syarat Mendapat Bantuan UMKM Banpres Produktif:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan / Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Yang Ditunggu! Menteri Kesehatan Terawan Akan Kembali Menyapa Publik, Melalui Undangan Partai Golkar
Jika memenuhi syarat, calon penerima bantuan UMKM, wajib melengkapi data untuk segera dapat menderdaftar sebagai penerima Banpres UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Data Untuk Mendapat Bantuan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Sampai Kapan Fenomena La Nina dan Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Indonesia? Begini Kata BMKG
Setelah syarat dan data terpenuhi, maka pelaku UMKM dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota masing-masing.
Proses terakhir adalah menunggu pihak terkait melakukan penilaian kelayakan. Jika dinilai layak mendapat Banpres UMKM Rp 2,4 juta, pelaku UMKM akan diusulkan oleh pengusul untuk mendapatkan bantuan UMKM.
Pengusul Banpres Produktif untuk usaha mikro antara lain:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yeng terdaftar OJK
- Kementerian / Lembaga
Baca Juga: Wilayah Mana Saja Yang Terdampak Fenomena La Nina dan Kapan Terjadinya? Simak Penjelasan BMKG