Berikut Cara Daftar Bantuan Presiden Usaha Mikro Atau BLT UMKM Gelombang 2, dan Cek Penerima Bantuan

- 20 Oktober 2020, 08:03 WIB
Tangkap Layar website dekopumkm.bandung.go.id cara daftar BLT UMKM
Tangkap Layar website dekopumkm.bandung.go.id cara daftar BLT UMKM /depkopumkm.go.id

LINGKAR KEDIRI–Bantuan Presiden bagi usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM telah resmi digelontorkan Pemerintah guna membantu masyarakat meningkatkan ekonomi di masa pandemi.

Diketahui sebelumnya gelombang 2 bantuan ini telah dibuka sejak 13 Oktober silam dan akan ditutup pada bulan November 2020.

Bantuan UMKM berjumlah sebesar Rp2,4 juta dan akan ditujukan untuk 12 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online, Segera Daftar dan Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

Pada awalnya, program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini hanya sampai bulan September 2020.

Namun melihat kondisi perekonomian yang  belum stabil dimasa pandemi Covid-19, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang bantuan tersebut.

Bantuan BPUM atau BLT UMKM, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian dan membantu para pelaku UMKM menghadapi pandemi.

Pemilik UMKM bisa mendaftarkan usaha mereka untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ramalan Cinta Hari ini 20 Oktober 2020: Aries Jangan Menutup Diri, Virgo Rencanakan Hal Romantis

Pendaftaran bisa melalui Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota, dikarenakan pendaftaran online sudah ditutup.

Dikutip dari halaman Kementerian Koperasi UKM (kemenkop UKM), untuk mendapatkan bantuan UMKM Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM), ada beberapa syarat sebagai berikut.

Syarat Mendapat Bantuan Presiden Usaha Mikro Atau BLT UMKM Gelombang 2

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan / Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Siapkan Sekolah Tatap Muka, Pemkot Surabaya Lakukan Test Swab Hingga Pendataan Guru

Jika memenuhi syarat, calon penerima bantuan UMKM, wajib melengkapi data untuk segera dapat menderdaftar sebagai penerima Banpres UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Data Untuk Mendapat Bantuan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: Harga HP Samsung Oktober 2020 dari Rp1 Jutaan Hingga Rp20 Jutaaan, Cek disini Tipenya

Setelah syarat dan data terpenuhi, maka pelaku UMKM dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota masing-masing.

Proses terakhir adalah menunggu pihak terkait melakukan penilaian kelayakan, jika dinilai layak mendapat Banpres UMKM Rp2,4 juta, pelaku UMKM akan diusulkan oleh pengusul untuk mendapatkan bantuan UMKM.

Pengusul bantuan BPUM atau BLT UMKM untuk usaha mikro antara lain:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yeng terdaftar OJK
  • Kementerian / Lembaga

Baca Juga: Takedown Ribuan Hoax Soal COVID-19, Kominfo Telah Lakukan Uji Fakta dan Literasi Digital

Pelaku usaha mikro yang telah mendaftar bantuan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebersar Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos, akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) dari bank bersangkutan.

Cek penerima bantuan BPUM

Untuk melihat penerima bantuan, pelaku usaha yang telah mendaftar cukup mengunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum setelah itu mengisi nomor KTP, dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh kembali.

Baca Juga: Selain Putra Amien Rais, Ini Daftar Kecelakaan di Tol Cipali pada Awal 2020

Bantuan UMKM Banpres Produktif, ditujukan untuk pelaku UMKM yang masih ‘unbankable’ dan belum pernah mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan.

Program ini diharapkan mendorong kestabilan perekonomian Indonesia ditengah pandemi Covid-19.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x