Selain mendaftar via online, bisa juga diusulkan ke:
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: 9,1 Juta WNI Siap Divaksin, Achmad Yurianto: Masih Nunggu Rekomendasi dari BPOM dan MUI
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
4. Bidang usaha Nomor telepon