Terkait mekanisme pembagiannya, dana hibah tersebut akan dilakukan melalui transfer ke daerah, dengan senilai 70 persen untuk hotel dan restoran.
Pembagian tersebut didasarkan pada data realisasi pajak hotel dan pajak restoran (PHPR) tahun 2019 di pemerintah daerah masing-masing.
Sementara itu, 30 persen dari dana hibah akan disalurkan untuk daerah-daerah yang digunakan sebagai bagian dalam penanganan COVID-19, utamanya pada sektor pariwisata.
Baca Juga: Siap Cair! Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Ditransfer, Simak Jadwal dan Rinciannya
“Hibah pariwisata ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020,” ucap Wishnutama.
Menurutnya, dana hibah pariwisata tersebut menjadi langkah awal dari pemulihan sektor pariwisata.
Ia juga berharap dana hibah tersebut nantinya dapat membantu meningkatkan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environmental Sustainbility).
Baca Juga: Jepang Pinjamkan 50 Miliar Yen Kepada Indonesia, Untuk Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya
Panduan CHSE tersebut mencantumkan berbagai indikator untuk dipelajari dan disesuaikan dengan aktivitas secara mendetail.
Sebagai contoh, dalam panduan khusus pekerja, di mana pekerja wajib melakukan penilaian mandiri terkait resiko COVID-19.