Cek Online Banpres UMKM 2,4 Juta Cukup Pakai NIK di KTP atau KK, Segera Akses eform.bri.co.id/bpum

- 23 Oktober 2020, 21:02 WIB
Tangkapan layar halaman alikpasi Eform.bri.co.id untuk cek kepesertaan Banpres UMKM / BPUM.
Tangkapan layar halaman alikpasi Eform.bri.co.id untuk cek kepesertaan Banpres UMKM / BPUM. /BRI.co.id/Rudolf

LINGKAR KEDIRI - Yuk langsung cek status kelolosan BPUM Anda secara online dengan mengakses e-Form BRI di link eform.bri.co.id.

Cukup dengan NIK di kartu e-KTP, Anda dapat dengan mudah mengetahui apakah status dana Banpres (Bantuan Presiden) UMKM atau disebut BPUM sebesar Rp 2,4 juta dapat dicairkan.

Dengan adanya fasilitas berupa fitur pengecekan online dari bank Bank Rakyat Indonesia (BRI), para pendaftar tidak perlu lagi datang ke kantor Bank BRI untuk memastikan apakah Anda sudah ditetapkan sebagai penerima Banpres BPUM atau tidak.

Baca Juga: Lawan Covid-19, Penggunaan Face Shield Disarankan Dokter Ahli Dunia, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Bantuan JPS Tahap 3 di Kabupaten Kediri Masih Berlanjut, ini Berkas yang Harus Dibawa Saat Menerima

Lalu, bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut ini.

Perlu diketahui, Pemerintah RI menyalurkan Banpres Produktif untuk UMKM atau disebut dengan BPUM senilai Rp2,4 juta secara tunai kepada para pelaku usaha mikro melalui Kementrian Koperasi (Kemenkop) yang telah berjalan hingga bulan Oktober ini.

Pendaftaran BPUM ini masih dibuka hingga pertengahan bulan November mendatang.

Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Program JPS yang Mirip Kartu Prakerja Untuk Atasi Ekonomi di Masa Pandemi ini

Subsidi bantuan berupa uang tunai ini diberikan oleh pemerintah dan Kemnaker, guna membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar dapat terus menjalankan perekonomian dan bertahan di tengah pandemi Covid-19 yang sedang merebak saat ini.

Untuk mengecek status penerima Banpres BPUM melalui fitur online dari bank BRI ini, Anda dapat langsung mengunjungi e-Form BRI pada link https://eform.bri.co.id/bpum, yang tatacaranya akan dijelaskan dibawah ini.

Prosedur pengecekan status Banpres BPUM, dapat disimak dari awal hingga akhir, untuk memastikan apakah Nama Anda berhak mendapatkan Banpres BPUM senilai Rp2,4 juta:

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Program JPS Kemnaker, Punya Tujuan Mirip Dengan Kartu Prakerja

Berikut Tatacaranya:

- Kunjungi situs e-Form BRI melalui link https://eform.bri.co.id/bpum atau (KLIK DISINI)

- Isi nomor NIK pada e-KTP atau KK Anda

- Jawab hasil perhitungan matematika untuk proses verifikasi agar bisa diproses

- Klik 'Proses Inquiry' setelah kolom NIK dan Hasil Hitung sudah yakin benar

- Setelah Anda klik 'Proses Inquiry' akan muncul informasi, apakah Anda berhak mendapatkan bantuan BPUM Rp2,4 juta atau tidak.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 di Indonesia Sudah Masuk Fase ke-3, Jubir: Jika Berjalan Baik, Bisa Dibuat Masal

Jika nama Anda sudah tercantum, lolos dan berhak mendapatkan Banpres BPUM Rp2,4 juta tersebut, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Bank BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri,” ujar Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resminya di laman resmi BRI.

Agar Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta Anda dapat cair, calon penerima bantuan yang telah tercantum datanya di https://eform.bri.co.id/bpum, harus melengkapi beberapa berkas atau dokumen.

Baca Juga: 4 Wisata Menarik di Kabupaten Kediri, Ada Air Dholo Hingga Ngleyangan di Lereng Gunung Wilis

Berkas atau Dokumen yang diperlukan tersebut yakni:

- Surat Pernyataan

- Surat Kuasa Penerimaan Dana BPUM (Jika diwakilkan)

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: 5 Manfaat Daun Pandan dan Cara Menanamnya, Ternyata Dapat Mengatasi Diabetes Hingga Usir Nyamuk

Menurut Oryza, dengan adanya fitur online dari BRI ini, diharapkan agar masyarakat dapat mengecek dari manasaja dan kapanpun, tanpa harus datang ke kantor BRI.

Sehingga, dengan adanya fasilitas tersebut, dapat mengurangi antrean dan potensi kerumuman yang tidak anjurkan disaat pandemi saat ini.

Tak hanya itu, Bank BRI juga telah mengirimkan pesan singkat atau SMS berupa notifikasi atau pemberitahuan untuk para para pelaku UMKM yang berhak menerima Banpres BPUM ini.

Baca Juga: Identitas Pembunuh Yulia yang Terbakar di Dalam Mobil Mulai Terbongkar, Begini Kata Polisi

Pemberitahuan melalui SMS tersebut berisikan pemberitahuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, seperti pengumuman lolos sebagai penerima yang berhak, dan pemberitahuan terkait yang lain.

Sementara itu, jika ada penerima dana Banpres BPUM Rp2,4 juta ini yang tidak memiliki nomor telepon seluler dan tidak dapat dihubungi, calon penerima bantuan yang memang berhak akan didatangi ke tempatnya oleh tenaga pemasaran resmi dari kantor BRI terdekat.

Oryza menambahkan, sejak program subsidi berupa uang tunai berupa Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta ini diluncurkan pada 24 Agustus 2020 lalu, Bank BRI telah mencairkan dana Banpres BPUM senilai Rp10,3 triliun kepada sekitar 4,3 juta penerima.

Baca Juga: Wow! Harga Bitcoin Melonjak Rp190 Juta Gara-gara PayPal, Investasi Primadona Saat Pandemi? Simak ini

Apabila Anda belum mendaftar program Banpres BPUM ini, segera hubungi Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) terdekat sesuai alamat atau yang sesuai dengan KTP calon penerima dan lokasi usaha yang dijalankan.

Akan tetapi, jika alamat di KTP berbeda dengan lokasi usaha yang dimilikinya, calon pendaftar dapat mengunjungi Dinas Koperasi UMKM sesuai lokasi usahanya.

Bisa pula, calon penerima bantuan presiden BPUM diusulkan melalui Kementerian atau Lembaga, Perbankan, serta perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Dalam Sehari, 4 Gempa Bumi Terjang Wilayah Banten, Sukabumi hingga Sulsel pada 22 Oktober 2020

Siapkan data berikut:

- NIK pada e-KTP atau KK Anda

- Nama lengkap pendaftar

- Alamat tempat tinggal / domisili (sesuai KTP)

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca Juga: Kerugian Investasi Bodong Capai Rp92 Triliun, OJK: Buruknya Tata Pemerintahan dan Penyimpangan Moral

Jangan lupa, sebelum mendaftar pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan uang tunai dari Banpres BPUM ini.

Persyaratannya:

- Memiliki usaha, minimal berskala mikro

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), Anggota TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Kucurkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun, Menparekraf Berharap Sektor Pariwisata Dapat Bangkit Kembali

Sangat perlu diperhatikan, untuk pelaku usaha UMKM yang memiliki alamat rumah berbeda dengan alamat lokasi usahanya, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang didapatkannya dari pemerintah desa atau kecamatan setempat.

Sekedar informasi, pendaftaran program Banpres BPUM ini telah diperpanjang hingga pertengahan atau akhir November 2020, dengan kuota penerima sebanyak 12 juta penerima.

Demikian, semoga informasi yang kami rangkum dapat membantu.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: BRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah