Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sebentar Lagi, Segera Cek Data Anda Agar Dana Dapat Cair

- 23 Oktober 2020, 22:47 WIB
BLT subsidi gaji belum cair mungkin ini penyebabnya.
BLT subsidi gaji belum cair mungkin ini penyebabnya. /Reno Esnir/ANTARA

LINGKAR KEDIRI - Subsidi gaji atau upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan beberapa pekerja atau buruh, beberapa diantaranya belum menerima hingga akhir bulan Oktober ini. Sedangkan, pendaftar BLT BPJS Gelombang 2 akan dilakukan pencairan pada awal bulan November.

Pencairan tidak dapat dilakukan oleh beberapa pendaftar, karena ada kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK yang tercantum pada KTP.

Data yang tidak valid dan sudah masuk di BPJS Ketenagakerjaan, dana pencairan semula yang akan disalurkan kepada penerima, terpaksa harus dikembalikan ke Bendahara Negara.

Baca Juga: Daftar BPUM, Jangan Lupa Buat SKU Jika Usaha UMKM Anda Berbeda Lokasi, Simak Selengkapnya

Baca Juga: Cek Online Banpres UMKM 2,4 Juta Cukup Pakai NIK di KTP atau KK, Segera Akses eform.bri.co.id/bpum

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakannya langsung pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Masalah dana, ucap Ida, yang gagal tersalurkan tersebut terjadi lantaran kekurangan atau ketidakvalidan pada data.

Pihaknya telah mengembalikan data kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian akan diberitahukan kepada pengelola atau pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang telah didaftarakan dalam calon penerima BSU atau BLT BJPS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan BPUM Rp2,4 Juta di Kantor Terdekat, Cek Online Dulu di e-Form BRI atau SMS

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Masalah tersebut karena rekening tidak valid, NIK ada yang kurang nomornya, hingga nomor rekening yang tidak sesuai dengan nama yang diserahkan.

Ida juga mengatakan, bahwa BSU atau BLT BPJS yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sudah mencapai 12 juta lebih penerima, atau setara dengan 98,09 persen.

Baca Juga: Tidak Bisa Login www.depkop.go.id? Ini Solusinya Agar Dapat Daftar Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan melalui dua termin pembayaran.

Usai pembayaran termin pertama selesai disalurkan dan berhasil dicairkan, Kemnaker baru akan kembali memproses pembayaran termin kedua.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida. 

Baca Juga: Panduan Resmi Link eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya Untuk Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemnaker, menganggarkan dana sebesar Rp37,7 triliun. Program bantuan berupa subsidi gaji/upah para pekerja atau buruh tersebut mulanya diperuntukkan (ditargetkan) bagi 15,7 juta pekerja.

Tentunya, pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan batas akhir pada 30 Juni 2020 lalu.

Hingga batas akhir penyerahan data calon penerima, data yang terkumpul dan telah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta.

Baca Juga: Tips Cair 2,4 Juta dari Bantuan BPUM, Segera Login www.depkop.go.id Untuk Daftar Online Gelombang 2

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara," ucap Menaker Ida Fauziyah.

Dana yang telah dikembalikan tersebut, rencananya akan diperuntukkan bagi guru honorer dan tenaga pendidik.

"Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag." pungkasnya.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah