Baca Juga: Gempa Melanda Turki dan Yunani : Berikut 5 Analisis BMKG, Salah Satunya Mengakibatkan Tsunami
Syarat Mendapat Bantuan Presiden Usaha Mikro Atau BPUM BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan / Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Gempa Melanda Turki dan Yunani : Berikut 5 Analisis BMKG, Salah Satunya Mengakibatkan Tsunami
Surat Keterangan Usaha (SHU) sering kali tidak dimiliki dan artinya membuat pendaftar menjadi gagal lolos, solusinya adalah dengan membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU, yang bisa didapatkan dari kantor kelurahan tempat usaha.
Perlu diketahui, pelaku UMKM dapat mengajukan diri meskipun domisili KTP dan tempat usaha berbeda.
Jika memenuhi syarat, calon penerima bantuan UMKM, wajib melengkapi data untuk segera dapat menderdaftar sebagai penerima Banpres BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Insiden Prancis: 3 Orang Tewas di Gereja Nice, Tersangka Berucap Allahu Akbar Diduga Dari Tunisia
Data Untuk Mendapat Bantuan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Nomor rekening
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
Baca Juga: Kemenkominfo Buka Lowongan Kerja Untuk 3 Posisi, Apa Saja? Simak Ketentuan dan Cara Pendaftarannya