LINGKAR KEDIRI – Ketika membaca suatu informasi seperti lowongan pekerjaan, mungkin terdapat sejumlah perusahaan mencantumkan akan kewajiban menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Selain untuk keperluan melamar kerja, SKCK biasanya juga dibuat untuk keperluan melanjutkan studi, melamar sebagai PNS, ataupun juga untuk pencalonan pejabat publik.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam kepada seseorang yang mengajukan permohonan untuk suatu keperluan tertentu.
Baca Juga: Pasca Gempa Turki dan Yunani, Pakar Seismologi: Potensi Gempa Susulan Hingga Beberepa Minggu Kedepan
Baca Juga: Gempa Magnitudo 7 dan Tsunami Kecil di Turki : 20 Meninggal, 800 Luka dan Belasan Bangunan Roboh
SKCK tersebut menerangkan tentang ada atau tidaknya suatu catatan individu (pemohon) dalam kegiatan kejahatan atau tindak kriminal.
Masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan terhitung sejak diterbitkan oleh kepolisian.
Akan tetapi, jika masa berlaku SKCK telah berakhir, Anda juga dapat melakukan perpanjangan kembali.
Baca Juga: Bibir Kering dan Pecah-pecah? Berikut Pencegahan dan Cara Mengatasinya dengan Tepat