Cara Membuat SKCK Secara Online atau Langsung di Kantor, Berikut Cara Lengkap Beserta Persyaratannya

- 31 Oktober 2020, 12:38 WIB
 Laman resmi pembuatan SKCK secara online.
Laman resmi pembuatan SKCK secara online. /Polri.go.id

LINGKAR KEDIRI – Ketika membaca suatu informasi seperti lowongan pekerjaan, mungkin terdapat sejumlah perusahaan mencantumkan akan kewajiban menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain untuk keperluan melamar kerja, SKCK biasanya juga dibuat untuk keperluan melanjutkan studi, melamar sebagai PNS, ataupun juga untuk pencalonan pejabat publik.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam kepada seseorang yang mengajukan permohonan untuk suatu keperluan tertentu.

Baca Juga: Pasca Gempa Turki dan Yunani, Pakar Seismologi: Potensi Gempa Susulan Hingga Beberepa Minggu Kedepan

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7 dan Tsunami Kecil di Turki : 20 Meninggal, 800 Luka dan Belasan Bangunan Roboh

SKCK tersebut menerangkan tentang ada atau tidaknya suatu catatan individu (pemohon) dalam kegiatan kejahatan atau tindak kriminal.

Masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan terhitung sejak diterbitkan oleh kepolisian.

Akan tetapi, jika masa berlaku SKCK telah berakhir, Anda juga dapat melakukan perpanjangan kembali.

Baca Juga: Bibir Kering dan Pecah-pecah? Berikut Pencegahan dan Cara Mengatasinya dengan Tepat

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x