Cara Membuat SKCK Secara Online atau Langsung di Kantor, Berikut Cara Lengkap Beserta Persyaratannya

- 31 Oktober 2020, 12:38 WIB
 Laman resmi pembuatan SKCK secara online.
Laman resmi pembuatan SKCK secara online. /Polri.go.id

Baca Juga: Film BTS ‘Break the Silence: The Movie’ Segera Tayang! Cek Lokasi Bioskop dan Harga Tiketnya Disini

Pendaftaran secara online dilakukan dengan mengunjungi situs https://skck.polri.go.id/ dengan mengunggah berkas-berkas persyaratan serta mengisi form yang telah disediakan sesuai dengan urutan yang tertera.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah