- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Pasfoto 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah dan menampakkan muka secara jelas.
Baca Juga: PSSI Luncurkan Program Garuda Select Jilid Tiga, Direktur: Kami seleksi Untuk Dibawa ke Inggris
Sementara itu, terkait tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftarkan langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan.
Selain itu pemohon juga diwajibkan untuk mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Adapun bagi Anda yang tidak dapat berkunjung langsung ke loket pelayanan, dapat juga melakukan pendaftaran secara online.