Cara Membuat SKCK Secara Online atau Langsung di Kantor, Berikut Cara Lengkap Beserta Persyaratannya

- 31 Oktober 2020, 12:38 WIB
 Laman resmi pembuatan SKCK secara online.
Laman resmi pembuatan SKCK secara online. /Polri.go.id

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

- Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

- Pasfoto 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah dan menampakkan muka secara jelas.

Baca Juga: PSSI Luncurkan Program Garuda Select Jilid Tiga, Direktur: Kami seleksi Untuk Dibawa ke Inggris

Sementara itu, terkait tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftarkan langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan.

Selain itu pemohon juga diwajibkan untuk mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Adapun bagi Anda yang tidak dapat berkunjung langsung ke loket pelayanan, dapat juga melakukan pendaftaran secara online.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah