Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan SKCK tersebut meliputi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tetap menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor (Jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
- Fotokopi kartu identitas lainnya (bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP)
- Pasfoto 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah dan menampakkan muka secara jelas.
Baca Juga: Kemenkominfo Buka Lowongan Kerja Untuk 3 Posisi, Apa Saja? Simak Ketentuan dan Cara Pendaftarannya
Sedangkan, bagi Warga Negara Asing (WNA), persyaratan membuat SKCK meliputi:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab atas WNA