Cara Membuat SKCK Secara Online atau Langsung di Kantor, Berikut Cara Lengkap Beserta Persyaratannya

- 31 Oktober 2020, 12:38 WIB
 Laman resmi pembuatan SKCK secara online.
Laman resmi pembuatan SKCK secara online. /Polri.go.id

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan SKCK tersebut meliputi:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tetap menunjukkan KTP asli

- Fotokopi Paspor (Jika ada)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir

- Fotokopi kartu identitas lainnya (bagi yang belum memenuhi syarat untuk  mendapatkan KTP)

- Pasfoto 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah dan menampakkan muka secara jelas.

Baca Juga: Kemenkominfo Buka Lowongan Kerja Untuk 3 Posisi, Apa Saja? Simak Ketentuan dan Cara Pendaftarannya

Sedangkan, bagi Warga Negara Asing (WNA), persyaratan membuat SKCK meliputi:

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga  yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab atas WNA

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah