BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair Minggu ini, Berikut Penjelasan Kemnaker

- 4 November 2020, 13:34 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak untuk yang Melanggar Ini
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak untuk yang Melanggar Ini /Semarangku.com/

 

 

 

LINGKAR KEDIRI - Bantuan Tunai Langsung (BLT) bagi para karyawan yang pendapatanya dibawah Rp5 Juta akan cair pada minggu ini.

Hal tersebut disampaikan oleh pemerintah melalui Aswansyah selaku Direktur Kelembagaan Kerja sama Ikatan Industrial( KKHI) Kemnaker.

Dirinya mengatakan bahwa rencana pencairan dana bantuan tersebut akan cair pada minggu ini.

Baca Juga: Situs Login Kartu Prakerja Gelombang 11 Sulit di Akses, Berikut Penyebab dan Cara Atasinya

Baca Juga: Cara Membuat SIM Dari Rumah, Berikut Beberapa Hal yang Harus Dilakukan

"Penyaluran BLT subsidi gaji gelombang 2 memang rencana minggu ini. Hal ini bisa dilakukan apabila hasil pemadanan data oleh Dirjen Pajak untuk melihat gaji atau upah yang diterima pekerja/buruh selesai. Jadi masih menunggu," ujarnya pada Rabu, 4 November 2020

Diketahui bahwa Pemerintah hendak lekas menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi pendapatan gelombang 2 untuk pekerja swasta dengan pendapatan dibawah 5 juta rupiah.

Menurut kabar yang beredar, BLT subsidi gaji sebesar Rp600 ribu itu akan langsung ditransfer untuk dua bulan sekaligus.

Baca Juga: Kisah Asmara 12 Zodiak Hari Ini 4 November 2020, Manakah yang Paling Beruntung? Simak Berikut Ini

Adapun 2 bulan tersebut yakni mulai dari November hingga Desember dengan total 1,2 juta rupiah.

Diberitakan sebelumnya total ada 12.166.471 orang penerima BSU, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%);
  • Tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%);
  • Tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%);
  • Tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%);
  • Tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).

Baca Juga: Terbaru! Harga Emas Hari ini 4 November 2020 di Pegadaian dari Antam, Retro Hingga UBS

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran untuk termin kedua.

Perlu diketahui, Bantuan Subsisi Gaji dianggarkan dengan dana sebesar Rp37,7 triliun, yang menargetkan 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.***

 

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah