Alasan Dibalik Terciptanya UU Cipta Kerja di Tengah Pandemi Covid-19 Indonesia

- 5 November 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi Investasi.
Ilustrasi Investasi. /Pixabay/TheDigitalWay

LINGKAR KEDIRI - Pandemi Covid-19 membawa dampak besar bagi perekonomian negara. Kondisi ini membuat pemerintah berupaya memberikan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam dunia perekonomian berjalan memiliki siklus. Siklus tersebut terjadi sesuai situasi dan masalah yang ada.

Ada beberapa masalah yang bersifat destruktif seperti climate change, teknologi digital, hingga musibah seperti permasalahan yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Joe Biden Prediksi Akan Menang, Trump Bakal Menggugat, Pakar Pemilu AS: Sembrono!

Baca Juga: Kembali Berulah, Trump dan Pendukungnya Sebarkan Kebohongan Pemilu

Terkadang, siklus perekonomian terjadi durasi pendek atau durasi panjang. Siklus tinggi namun kemudian jatuh. Siklus tersebut tidak bisa dikendalikan, namun bisa diminimalisir dampaknya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, bahwa kondisi seperti ini yang harus dilakukan adalah menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam rangka untuk menjaga perekonomian dan negara itu dalam kondisi yang tidak selalu dapat diprediksi.

Tekanan yang dialami Indonesia saat ini membuat APBN melakukan countercyclical atau menjaga kestabilan ekonomi negara Indonesia.

Baca Juga: Anda Punya UMKM dan Ingin Promosi Gratis di Lingkar Kediri? Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah berusaha semaksimal mungkin supaya ekonomi kembali bangkit. Disaat ekonomi bangkit APBN mulai disehatkan kembali.

Seiring berjalannya waktu, APBN akan berangsur-angsur menjadi sehat, ekonomi pulih, kedepannya kita siap menghadapi tantangan apapun dalam rangka mencapai tujuan dari masyarakat sejahtera.

Pemerintah juga berupaya melakukan reformasi struktural untuk membangun pondasi kuat ekonomi Indonesia di masa mendatang.

Baca Juga: Permintaan Terakhir Ki Seno, Alunan Gending Jawa Ladran Gajah Seno Iringi Proses Pemakamannya

Beberapa penyederhanaan regulasi dilakukan pemerintah untuk memajukan dunia usaha agar dapat memulai dan membesarkan usahanya.

“Kita menyederhanakan berbagai macam regulasi pusat ataupu daera agar mendorong dunia usaha bekerja, membuka ruang-ruang baru dan menghilangkan tumpang tindih,” ucap Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).  

"Kita menyederhanakan berbagai macam regulasi di pusat maupun di daerah supaya mendorong dunia usaha bekerja, membuka ruang-ruang baru, dan menghilangkan tumpang tindih,” tambahnya.

Baca Juga: Tidak dapat ke Dokter Gigi di Masa Pandemi? Simak Tips Mengatasi Sakit Gigi di Rumah

Pandemi yang belum berujung ini sangat mempengaruhi jalannya ekonomi di Indonesia. Hal ini membawa dampak investasi dan konsumsi menurun, membuat pemerintah menetapkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Di dalam UU Cipta kerja mampu dijaga keseimbangannya antara kebutuhan perluasan lapangan kerja dengan perlindungan pekerjanya.

Ketika investasi masuk, pada saat yang sama akan menciptakan jaminan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Dibuka Dengan Peluang Lebih Besar! Begini Cara Daftarnya

Disisi lain para pekerja-pekerja dari sektor informal juga dapat dipastikan akan masuk kedalam sektor formal serta hak-hak pengusaha mikro yang bekerja secara mandiri dapat terlindungi dengan regulasi yang ada.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kementrian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah