Rudy Wahab Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Rachmat Yasin

- 12 November 2020, 15:32 WIB
RACHMAT Yasin (kiri), adiknya yang juga Bupati Bogor saat ini Ade Yasin (tengah berkerudung), dan istrinya Elly Rachmat Yasin (kanan berkerudung) pada acara tasyakuran Rabu, 8 Mei 2019, dalam penyambutan Rachmat Yasin dari LP Sukamiskin untuk menjalani cuti menjelang bebas Juli 2019.*/IRWAN NATSIR/PR
RACHMAT Yasin (kiri), adiknya yang juga Bupati Bogor saat ini Ade Yasin (tengah berkerudung), dan istrinya Elly Rachmat Yasin (kanan berkerudung) pada acara tasyakuran Rabu, 8 Mei 2019, dalam penyambutan Rachmat Yasin dari LP Sukamiskin untuk menjalani cuti menjelang bebas Juli 2019.*/IRWAN NATSIR/PR /irwan natsir/Pikiran Rakyat

LINGKAR KEDIRI – Aktor Rudy Wahab kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 November 2020.

Rudy Wahab dipanggil sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY).

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA, Kamis.

Baca Juga: Perhatian! Google Photos Hentikan Fitur ‘Upload’ Gratis Tahun Depan

Bersamaan dengan Rudy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu H. M. N. Lesmana dan Muhamad Suhendra.

Pemanggilan ini adalah yang kedua kali bagi Rudy Wahab, karena pada Senin, 9 November.

Ia telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka Rachmat.

Baca Juga: Resepsi Putri Habib Rizieq Boleh Digelar, Wagub DKI: Sepanjang Mengikuti Aturan

Tersangka Rachmat Yasin mulai ditahan sejak 13 Agustus 2020 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar.

Uang hasil pemotongan tersebut diduga digunakan untuk membiayai kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

Baca Juga: Bikin Haru! 3 Lagu ini Cocok Untuk Peringati Hari Ayah Nasional 2020, Berikut Lirik dan Maknanya

Rachmat juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk tanah seluas 20 hektare di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan pembangunan pondok pesantren, serta menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp.825 dari pengusaha swasta.

Gratfikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan tugasnya, serta tidak dilaporkan kepihak KPK dalam tenggat waktu 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah