Sudah Cair! Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Termin II Telah Diterima 8 Juta Pekerja, Berikut Datanya

- 16 November 2020, 21:56 WIB
Menaker Ida Fauziyah umumkan pencairan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) pekerja sudah diterima pada Senin, 16 November 2020 kepada lebih dari 8 juta penerima.
Menaker Ida Fauziyah umumkan pencairan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) pekerja sudah diterima pada Senin, 16 November 2020 kepada lebih dari 8 juta penerima. /Kemnaker/Dok. Kemnaker

Jumlah anggaran yang telah dikeluarkan sampai pada pencairan tahap III termin II yakni sebesar Rp9,65 triliun.

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji (BSU) termin II, pada tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja atau buruh (38,71 persen).

Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.

Baca Juga: Cocok Dikonsumsi Saat Musim Panas, Begini Resep Sederhana Pembuatan Puding Jagung Kelapa Muda

Jadi, total anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II tersebut sebesar Rp1,8 triliun untuk bantuan yang ditujukan kepada para pekerja atau buruh anggota BPJS Ketenagakerjaan yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta itu.

Sedangkan, menurut data laporan sementara dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyalur pencairan BSU tersebut, terhitung pada 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin II secara total pada tahap I dan tahap II sudah mencapai 1,5 juta orang.

Ida menambahkan, sisa anggaran itu masih dalam proses penyaluran dan terus dipantau untuk proses perkembangannya. Lantaran, dana yang harus ditransfer ke rekening penerima cukup besar.

Baca Juga: Berkarya di Momen Bahagia, Sule dan Nathalie Ciptakan Single Duet Pertamanya Berjudul 'Satu di Hati'

"Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," papar Ida Fauziyah.

Menurutnya, termin II merupakan penyaluran subsidi upah atau BSU periode November-Desember 2020.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah