LINGKAR KEDIRI - Acara kerumunan dalam peringatan Maulid nabi dan pernikahan puti Habib Rizieq berujung pada pemanggilan Gubernur DKi Jakarta.
Hal tersebut lantaran adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan di Pentamburan, Jakarta.
Pemanggilan Gubernur Anies Baswedan tidak hanya dianggap sebagai klarifikasi melainkan dapat menjeratnya pada hukum pidana bahkan pencopotan jabatan.
Baca Juga: Pemanggilan Anies Baswedan, Fadli Zon Menilai itu Perlakuan Deskriminatif
Isu ini muncul lantaran presiden memberikan intruksi kepada Mendagri untuk mencopot jabatan bagi siapa saja kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
Tidak hanya pelanggaran, lebih lajut intruksi tersebut juga meliputi bagi kepaladaerah yang tidak bisa menegakan protokol kesehatan sertaadanya kegiatan kerumunan.
Menanggapi beredarnya isu tersebut, Hersubeno Arief melalui kanal Youtube Hersubeno Point memberikan pandanganya.
Melalui unggahan youtubenya yang dirilis pada Kamis, 19 November 2020 mengatakan bahwa Anies Baswedan tidak bisa serta merta dicopot.
Baca Juga: Dituding Menjual Data Pengguna Ke Militer AS, Ini Bantahan Muslim Pro
Hersubeno menyatakan bahwa hukum tidak boleh berlaku surut. Artinya, jika setelah intruksi Presiden tersebut dikeluarkan, Anies Baswedan masih melakukan pelanggaran, maka ketentuan tersebut bisa dipakai dan melalui intruksi tersebut Anies bisa saja dicopot.
Tetapi, jika pelanggaran Anies Baswedan terjadi sebelum Intruksi tersebut dikeluarkan maka Anies tidak bisa dijerat ancaman hukum pada intruksi tersebut.