Kemungkinan Gubernur DKI Ditangkap, Refly Harun: Sedikit Berlebihan Kalau Menyasar Anies Baswedan

- 18 November 2020, 08:29 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyoroti Anies Baswedan yang saat ini dalam posisi yang sulit.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyoroti Anies Baswedan yang saat ini dalam posisi yang sulit. /YouTube/ Refly Harun

LINGKAR KEDIRI - Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan terancam mendapatkan hukuman 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.

Hal ini lantaran dirinya diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Imam Besar FPI, Habib Rizieq.

Berkaitan dengan itu, sebelumnya Anie Baswedan pada hari Selasa 17 November 2020 kemarin dipanggil kepolisian atas dugaan tersebut.

Baca Juga: Beredar Kabar Perdana Menteri China Ultimatum Indonesia, Simak Berikut ini Faktanya

Kasus ini menurut Irjen Pol Argo Yuwono Humas Polri mengungkapkan Anies Baswedan bersama beberapa pihak lainnya bisa dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kabar ini lantas memantik perhatian publik, salah satu tanggapan datang dari pakar hukum tata negara Refly Harun.

Refly menilai, Anies tidak menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara Kekarantinaan Kesehatan, bukan tidak mematuhi kewenangannya.

"Anies Baswedan bukan tidak mematuhi kalau mau disalahkan, tapi tidak menjalankan kewenangannya," ujar Refly Harun dalam kanal YouTube-nya pada Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Buat Gubernur Jatim Geram, Pernyataan Pejabat Pemkab Jember Berujung Sangsi

Lebih lanjut dirinya mengatakan, kesalahan Anies Baswedan bukan dalam ranah pidana, melainkan ranah politik dan administrasi negara.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah