BSU Guru atau Tenaga Pendidik Non-PNS Rp1,8 Juta Cair, Ini Persyaratan, Cara Cek dan Dokumennya

- 20 November 2020, 14:00 WIB
SEGERA KUNJUNGI info.gtk.kemendikbud.go.idb Cek Siapa Saja Penerima BSU Kemendikbud
SEGERA KUNJUNGI info.gtk.kemendikbud.go.idb Cek Siapa Saja Penerima BSU Kemendikbud /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

LINGKAR KEDIRI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp.3,6 Triliun bagi guru honorer atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS.

BSU tersebut akan diberikan kepada lebih dari dua juta penerima dengan nilai Rp.1,8 Juta untuk satu kali pencairan.

Adapun rincian penerimanya adalah 162.277 dosen dari PTN maupun PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri ataupun swasta, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Waduh! Ridwan Kamil Diperiksa dan Terancam Dicopot Jabatannya, Buntut Acara Rizieq Shihab di Bogor

Baca Juga: Jungkook BTS Jadi Pria Terseksi di Dunia 'Sexiest Man Alive', Kebanggaan!

Untuk lebih jelasnya, berikut sasaran PTK non-PNS yang berhak menerima BSU dari Kemendigbud:

1. Guru
2. Dosen 
3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. Pendidik PAUD
5. Pendidik kesetaraan
6. Tenaga perpustakaan 
7. Tenaga laboratorium
8. Tenaga administrasi

Baca Juga: Jungkook Malu-Malu saat Mengatakan IU Tipe Idealnya, Ini Sederet Bukti Bahwa Jungkook Mencintai IU

Sebagaimana dilansir dari laman Kemendigbud, persyaratan bagi PTK yang dapat menerima BSU meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp.5 Juta per bulan
4. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sampai dengan 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

Baca Juga: Beredar Video Turki dan Arab Siap Ratakan Prancis Penghina Islam, Cek Disini Faktanya

Sementara itu, terkait cara pengecekan penerima BSU Kemendigbud, PTK dapat mengunjungi laman info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau untuk perguruan tinggi dapat mengunjungi Pangkalan Data Dikti pada laman pddikti.kemdikbud.go.id.

Lebih lanjut, terkait proses  pencairan BSU, PTK dapat mengunjungi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dengan membawa sejumlah dokumen berikut ini:

1.    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3.    Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh melalui info GTK atau PDDikti
4.    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK atau PDDikti dengan diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Kenapa Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara? Kado Ultah Istri Pun Gagal Diberikan, Simak Kasus Lengkapnya

PTK juga akan diberikan waktu hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam siaran persnya di Channel Youtube Kemendikbud RI pada 17 November 2020, waktu yang cukup panjang tersebut diberikan agar PTK dapat seluruhnya menerima BSU.

“Kalau misal ada kendala teknis agar ada cukup waktu untuk mendapatkan,” tuturnya.

Baca Juga: Raut Muka Kecewa Jrx SID Usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Jaksa dan Pengacara

Nadiem juga menjelaskan bahwa BSU tersebut merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah untuk semua jasa guru non PNS di Indonesia di masa  krisis kesehatan dan krisis ekonomi saat ini.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah